TORAJA UTARA - Laporan dugaan pelanggaran UU Pers di Satreskrim Polres Toraja Utara yang dilaporkan oleh Sutanto dari media kabartimur.com, berakhir damai setelah terlapor dr.Bambang Arya telah mengakui kesalahan serta kekeliruannya hingga meminta maaf, Kamis (25/7/2024).
Permintaan maaf dr. Bambang Arya tersebut disampaikan secara tertulis bermaterai pertanggal 25 Mei 2024, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dihadapan penyidik Polres Toraja Utara.
Selain secara tertulis, penyelesaian laporan tersebut juga telah ditindak lanjuti melalui mediasi di Satreskrim Polres Toraja Utara yang dihadiri oleh Kadinkes Toraja Utara, Direktur RS Elim, dan dokter Kristianti.
Adapun dalam surat pernyataan permohonan maafnya, dokter Bambang Arya menerangkan bahwa meminta maaf atas kesalahan serta kekeliruan atas tindakan atau perbuatan yang terjadi di Puskesmas Pangli terhadap Sutanto bersama kawan-kawan se-profesinya.
(Widian)