TORAJA UTARA - Dipomelopindan, yang dirancang sebagai salah satu tempat objek wisata di kecamatan Kapalapitu, kabupaten Toraja Utara, diduga masuk kawasan Hutan Lindung (HL), Kamis (29/9/2022).
Pasalnya, berdasarkan hasil konfirmasi ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 29 Agustus 2022, mengenai peta yang dipedomani untuk menentukan suatu kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan, Andi Parenrerengi, menjelaskan jika itu masih menggunakan SK 362.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
Perihal itu juga dibenarkan oleh Nasaruddin selaku Kepala Bidang Tata Hutan dan Penggunaan Hutan, yang mana menjelaskan jika pihak Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan berpedoman ke SK 362.
Dan melalui pengecekan lokasi dengan mengambil satu titik koordinat dari Google Maps dan dimasukkan ke Peta SK 362 yang dijalankan menggunakan aplikasi Avenza, diketahui bahwa yang ditunjuk titik koordinat - 2.931174, 119.839354 atau 2°55'52.2"S 119°50"21.7" E, itu berada dalam tanda warna hijau pada peta atau kawasan Hutan Lindung.
Dimana titik koordinat tersebut diketahui dari Google Maps, berada pada objek lokasi Dipomelopindan.
Sementara, jauh sebelum di konfirmasi ke pihak Kehutanan provinsi Sulawesi Selatan, hal ini juga telah di konfirmasi pada tanggal 7 Agustus 2022, kepada pemilik lokasi, namun Kristian Seleng, enggan memberikan tanggapan hingga saat ini.
Untuk diketahui jika SK 362 yang digunakan pada aplikasi Avenza tersebut adalah Peta Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Substansi Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
(Widian)