Diduga Lakukan Penipuan, Oknum ASN Dibekuk Resmob Polres Toraja Utara

    Diduga Lakukan Penipuan, Oknum ASN Dibekuk Resmob Polres Toraja Utara
    Sumber Foto: Humas Polres Toraja Utara

    TORAJA UTARA - Lakukan penipuan, Oknum Aparatur Sipil Negara di Toraja Utara, akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara (Polres Torut), Rabu (12/10/2022). 

    Oknum ASN berinisial JM alias JR (46) tersebut dibekuk pada hari Selasa siang (11/10/2022) di kediamannya yang beralamat di Lembang Rinding Batu karena diduga telah memperdaya Korban berinisal YR (60) warga Karre Penanian dengan modus menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova seharga 150 juta rupiah.

    Aksi penipuan tersebut diketahui terjadi pada tanggal 18 Mei 2022, berawal saat pelaku menawarkan 1 (satu) mobil Toyota Inova milik Pamannya seharga 150 juta, namun korban diminta untuk menyerahkan terlebih dahulu uang tunai sebesar 25 juta rupiah sebagai tanda jadi (panjar). 

    Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp. 11.500.000, - dengan alasan untuk menebus BPKB mobil tersebut yang telah digadai.

    Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2022, kembali JM meminta uang kepada korban YR sebesar 140 juta untuk pelunasan mobil, sehingga dari total keseluruhan menjadi Rp. 176.500.000, -

    Namun setelah diterima oleh pelaku, dari semua nilai uang tersebut, sampai saat pelaku dilaporkan pada (24/07/2022) korban belum juga menerima mobil yang dijanjikan. 

    Sehingga bedasarkan laporan dari YR selakau korban tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntu Lipa’, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

    Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut, keberadaan JM alias JR (46) akhirnya diketahui dan berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Karassik Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu' Kabuoaten Toraja Utara. 

    Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek, saat dikonfirmasi hari ini membenarkan akan adanya penangkapan tersebut.

    "Benar, JM alias JR berumur 46 tahun telah berhasil diamankan di rumahnya oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan", ungkap AKP Eli Kendek. 

    Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, menjelaskan jika JM ditangkap atas perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil dimana korbannya bernama YR, yang mengakibatkan adanya kerugian sebesar Rp. Rp. 176.500.000, -.

    "Pelakunya sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun", terang AKP Eli Kendek.

    Sementara, saat dikonfirmasi hari ini ke kepala Dinas Kesehatan, Elisabeth, membenarkan jika JM adalah seorang pegawai negeri sipil di lingkup dinas kesehatan. 

    "Iya pak, yang bersangkutan bekerja di RSUD Pongtiku. Berdasarkan laporan Direktur RS, sudah beberapa bulan gak masuk kerja dan sudah diproses sesuai aturan kepegawaian", tulis Elisabeth, lewat pesan Whatsapp. 

    Tapi soal ditangkapnya, saya belum tahu, tutupnya. 

    (Widian) 

    polres toraja utara akp eli kendek dinas kesehatan rsud pongtiku penipuan oknum asn toraja
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Hendak Paksakan Calon Ketua DPD I, Aksi...

    Artikel Berikutnya

    Besok Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-58 Golkar,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Puluhan Tahun Mengabdi, Apa yang Kalian Harapkan, Guru Honorer?
    Hendri Kampai: Mimpi tentang Guru yang Layak, Sebuah Narasi Idealis
    Hendri Kampai: Anak Murid Makan Siang Gratis, Anak Guru Honorer Makan Apa?
    Hendri Kampai: Guru Honorer, Makan Gratis di Negeri Impian
    Hendri Kampai: Hargai Guru dengan Mengangkat Semua Guru Honorer Menjadi ASN
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    KPU Toraja Utara Masih Menunggu PKPU untuk Rekrut 105 Anggota PPK pada Pemilu 2024
    Peluncuran Maskot UPE dan Tahapan Pilkada di Toraja Utara, Semuel Rianto: Mari Berkomitmen Bersama, Tolak Money Politik
    Jelang Kampanye Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Laksanakan Rakor Penguatan Tahapan Kampanye
    Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran DPS, Panwascam Kesu' Keluarkan Saran Perbaikan Tertulis
    Harga LPG Bersubsidi 3 Kg di Toraja Utara Naik 145 Persen dari Harga Eceran Tertinggi, Pengawasan Dimana
    Gegara Proyek Jalan di Toraja Utara, ATR dan BTP Secara Resmi Diputus Bersalah Pada Pengadilan Tipikor PN Makassar
    Laksanakan Fungsi Pengawasan, Jufri Sambara Tinjau Proyek Jalan di Pegunungan Toraja Utara
    Sejumlah 63 Anggota Panwascam Terpilih di Toraja Utara, Resmi Dilantik Hari ini
    Pasca Gelar Perkara, Penyidik Bakal Panggil Kembali Terlapor Dokter Bambang pada Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara
    Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK, Terancam Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu Maupun Calon Terpilih
    Demokrat Kantongi 5 Kursi DPRD dan Menangkan PRAGIB, Marthen Rante Tondok: Terima Kasih Masyarakat Toraja Utara

    Tags